Nagari To-lang Po-hwang Nagari Toho Asal Mulano Lappung

Kamis, 01 Desember 2011




pedagang pasar Unit II, foto endra wartawan tribunlampung
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Keinginan Pemkab Tulangbawang untuk menyulap pasar unit II Kecamatan Banjar Agung menjadi pasar modern sepertinya akan segera terwujud. Ini menyusul akan dilayangkan surat pemberitahuan terkait rencana eksekusi pasar unit II, kepada para pedagang di pasar terbesar di Tuba Jumat (2/11) besok.

Kepala Dinas Pasar Desia Kesumayuda mengutarakan, surat pemberitahuan itu sekaligus sebagai bentuk sosialisasi terkait rencana pembongkaran pasar kepada pedagang. "Ini (surat pemberitahuan) merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum dilakukan pembongkaran pasar. Kita tetap mengedepankan sikap persuasif terhadap para pedagang," ujar Desia, yang ditemui wartawan dikantornya, Kamis (1/11) siang.

Menurutnya, surat pemberitahuan tersebut nantinya tidak hanya dilayangkan satu kali, namun akan dilayangkan kepada para pedagang sampai tiga kali berturut-turut. Surat pertama yang akan dikirim tersebut bernomor No.511.2/145/II.10/TB/2011, dan ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tuba Darwis Fauzi.

Surat tersebut berisi pemberitahuan terkait kutipan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan atas gugatan pedagang terhadap rencana pembongkaran pasar unit II yang dimenangkan oleh Pemkab Tuba. "Ini (surat pemberitahuan) dilakukan karena mungkin banyak pedagang yang masih belum tahu hasil keputusan PT TUN Medan," imbuhnya.

Surat pertama yang akan dilayangkan itu, tutur mantan Camat Menggala Kota ini, juga berisi pemberitahuan rencana tempat relokasi pasar (tempat penampungan sementara)bagi pedagang, yang dipusatkan di lapangan pemuda unit II. "Berdasarkan catatan kami, jumlah pedagang yang ada dipasar unit II saat ini ditaksir mencapai sekitar 1.100 pedagang " katanya.                                  .

Saat menyebar surat pemberitahuan itu, kata Desia, nantinya Dinas Pasar akan dibantu sejumlah personil Sat Pol PP Tuba dan aparatur Kecamatan Banjar Agung. Ini mengingat minimnya sumberdaya yang dimiliki Dinas Pasar.

"Kami tentunya sangat berharap agar pedagang bersikap persuasif untuk mematuhi keputusan PT TUN Medan itu," ujarnya.(endra)

Editor : soni
Sumber : lampung.tribunnews.com

3 komentar:

  1. maaf kyk nya masih perlu waktu lama untuk proses pembongkaran pasar unit2.masyarakat unit2 sudah nggak bodoh lagi,mereka punya semua dan sangat cerdas cerdas.

    BalasHapus
  2. dan perlu anda ketahui bahwa sampai hari ini blm ada satu keputusan pun dari PN medan

    BalasHapus
  3. mecca,, trimakasi atas tanggapan permasalahan di atas,saya rasa juga demikian bahwa sekarang masyarakat sudah memiliki pengetahuan yg luas, semoga mereka bisa menentukan pilihan yang terbaik dan tidak di rugikan dalam hal ini sehingga tulangbawang dapat maju beriringan dengan masyarakatnya ygmadani.tabik

    BalasHapus